PANGKALPINANG,, Wartanewsonline.com – Aktivitas tambang di Teluk Kelabat Dalam dipastikan melanggar zonasi. Ketua DPRD Bangka Belitung menyebut wilayah itu masuk zona tangkap nelayan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020.
“Kita atas izin Allah sudah ada jalan keluarnya,” kata Ketua DPRD Babel dalam audiensi dengan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Senin (8/6/2026 di Ruang Banmus.
Ia menegaskan, Perda Zonasi sudah membagi jelas. “Sektor pertambangan ada tempatnya. Sektor nelayan juga ada. Ternyata, di zona nelayan itu ada aktivitas tambang,” ujarnya.
Setelah dikonfirmasi, PT Timah menyatakan tidak terlibat. “PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPK terhadap wilayah tersebut karena mereka tahu itu bukan wilayah PT Timah,” kata Ketua DPRD.
Direncanakan, Selasa (09/06/26) dari
hasil rapat Ditpolairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan, Dinas Pertambangan, kades, BPD, dan warga 10 desa akan turun melakukan peninjauan ke lapangan.
“Minimal mereka minta tolong aktivitas tambang di zona nelayan segera keluar. Kita lakukan tindakan yang baik-baik dulu,” ucapnya.
Nelayan juga menolak perpanjangan IUP di Teluk Kelabat.
Ketua DPRD menegaskan IUP bukan kewenangan DPRD. “Itu wewenang Kementerian Pertambangan Pemerintah Pusat,” katanya.
Namun DPRD akan meneruskan aspirasi. Alasannya, Perda Zonasi berlaku 2020-2040. “Perda ini dibentuk dari aturan tertinggi, yaitu Undang-Undang. Jelas ini harus kita laksanakan sama-sama,” tegasnya.
Ia berterima kasih pada Ditpolairud atas respons cepat. “Atas izin Bapak Kapolda, respon dengan masalah ini,” tutupnya.
Audiensi digelar bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam dari Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.
(*)







