Beranda / Pangkalpinang / DPRD Babel Beri Waktu Sebulan kepada PT GML Penuhi Tuntutan Masyarakat Terkait Plasma

DPRD Babel Beri Waktu Sebulan kepada PT GML Penuhi Tuntutan Masyarakat Terkait Plasma

PANGKALPINANG, Wartanewsonline.com — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberikan tenggat waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat terkait pembangunan plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Didit usai memimpin rapat audiensi terkait pembangunan plasma PT GML bagi masyarakat Desa Balam, Dalil, Nangka, Mabar, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).

Menurut Didit, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang sempat diskors. Ia juga mengapresiasi kehadiran Direktur baru PT GML, Sarah, yang datang langsung untuk mendengarkan dan mencari solusi atas persoalan yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan tersebut.

“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Direktur baru PT GML yang bersedia hadir langsung untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah berkomitmen bahwa dalam waktu satu bulan harus ada hasil konkret terhadap tuntutan masyarakat,” kata Didit.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Salah satunya adalah penyelesaian kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen yang hingga kini dinilai belum terealisasi sesuai harapan masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta adanya kompensasi dari perusahaan. Namun, Didit menegaskan bahwa besaran maupun mekanisme kompensasi merupakan ranah yang harus diselesaikan antara perusahaan dan masyarakat tanpa campur tangan DPRD.

“Masyarakat juga meminta agar program replanting dan KKSR tidak dimasukkan sebagai bagian dari plasma. Ini menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan perusahaan,” ujarnya.

Tuntutan lainnya adalah prioritas tenaga kerja lokal dari sembilan desa di tiga kecamatan. Didit mengungkapkan bahwa PT GML telah mulai mengakomodasi permintaan tersebut dengan memberikan kesempatan kerja bagi warga setempat.

“Alhamdulillah, untuk tenaga kerja lokal sudah mulai diakomodasi. Sementara ini satu desa mendapat alokasi sekitar 10 orang tenaga kerja,” katanya.

Masyarakat juga meminta agar tidak terjadi monopoli dalam distribusi Delivery Order (DO) buah sawit. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, selama ini hanya dua desa yang memperoleh akses DO dari perusahaan.

“Warga meminta seluruh sembilan desa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan DO sehingga mereka dapat bermitra dengan PT GML. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya skala prioritas pengiriman sawit bagi desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan,” jelas Didit.

Didit menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan tuntutan masyarakat tidak menunjukkan penyelesaian yang jelas, maka masyarakat menyatakan keberatan terhadap rencana perpanjangan HGU PT GML seluas sekitar 12.000 hektare.

Ia juga mengapresiasi sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka yang berkomitmen menunda proses usulan perpanjangan HGU hingga persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

“Kepala BPN/ATR Kabupaten Bangka berkomitmen memblokir sementara usulan perpanjangan HGU PT GML apabila persoalan ini belum diselesaikan. Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Kementerian ATR/BPN agar memiliki pemahaman yang sama terkait kondisi di lapangan,” tegasnya.

Didit berharap komitmen yang telah disepakati dalam audiensi tersebut dapat segera direalisasikan sehingga konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara baik tanpa perlu dilakukan rapat dengar pendapat lanjutan.

“Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan seluruh aspirasi masyarakat bisa ditindaklanjuti dan tidak perlu lagi ada RDP lanjutan terkait persoalan ini,” tutupnya.

(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *