PANGKALPINANG, Wartanewsonline.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh pihak dalam pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW tahun 2025. Hal ini disampaikannya dalam rapat persamaan persepsi yang berlangsung di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).
Menurut Mie Go, keseragaman persepsi menjadi kunci agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, yakni mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang persyaratan dan mekanisme pemilihan.
Ia menjelaskan, tahapan pemilihan telah disusun secara sistematis. Pendaftaran calon pengurus RT dan RW dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 10 April 2025. Pemerintah berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan diri maupun memberikan hak pilihnya.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas pemimpin di tingkat lingkungan. Kita berharap muncul calon-calon terbaik yang benar-benar dipilih oleh warga,” ujar Mie Go.
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan pemilihan di setiap kelurahan, dengan kisaran dana antara Rp15 juta hingga Rp18 juta.
Terkait mekanisme pemilihan, disepakati dua metode yang dapat diterapkan sesuai kondisi wilayah. Pertama, melalui pemungutan suara langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Kedua, menggunakan metode door to door, di mana panitia mendatangi warga secara langsung.
Mie Go menilai metode door to door menjadi alternatif bagi warga yang tidak dapat hadir ke TPS. Namun, ia juga mengakui metode ini memiliki tantangan tersendiri, terutama di wilayah dengan cakupan luas.
“Tidak semua warga bisa ditemui di rumah saat didatangi, sehingga perlu strategi yang tepat dari panitia di lapangan,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian pemilihan dapat diselesaikan paling lambat pada minggu keempat pelaksanaan. Setelah proses tersebut rampung, akan dilanjutkan dengan pembekalan bagi pengurus RT dan RW yang terpilih.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan teknis pelaksanaan, sehingga proses demokrasi di tingkat lingkungan dapat berlangsung tertib, transparan, dan partisipatif.
(*)







