Beranda / Pangkalpinang / Dugaan Penyelewengan Uang Sewa Kios dan Retribusi Pasar, Juru Pungut UPT Pasar Pangkalpinang Tilep Puluhan Juta Rupiah

Dugaan Penyelewengan Uang Sewa Kios dan Retribusi Pasar, Juru Pungut UPT Pasar Pangkalpinang Tilep Puluhan Juta Rupiah

PANGKALPINANG, Wartanewsonline.com — Kasus dugaan penggelapan uang sewa kios dan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang terus menjadi sorotan publik setelah terbongkarnya sejumlah fakta mulai dari dugaan pungli bea balik nama kios hingga dugaan uang sewa kios yang tidak di setor ke kas Pemda oleh juru pungut pasar.

Ketika petugas melakukan pendataan dan inventarisasi pedagang di sejumlah pasar Pangkalpinang pada Agustus 2026 kemarin, salah satu Juru Pungut Pasar Pangkalpinang, Muzayyin disebut melakukan pungutan uang sewa untuk kios kios di pasar Parit Lalang dan pasar Ratu Tunggal Kemangi Kota Pangkalpinang.

Data yang diperoleh, jumlah pungutan yang dikumpulkan sejak tahun 2024 hingga 2026 di pasar Parit Lalang berjumlah senilai Rp 27.900.000 dari tiga kios yang di sewa.

Tiga pedagang yang menyewa kios ukuran 2,5×3 meter di Pasar Parit Lalang atas nama Rus, Pr Nv dan Mnr mengaku telah membayar sewa kios sebesar Rp 3.100.000 setiap tahun nya dengan total uang sewa 9.300.000 untuk tiga tahun.

Namun data dari UPT Pasar Pangkalpinang, ketiga pedagang tersebut masih tercatat menunggak uang sewa selama kurun waktu tiga tahun yaitu 2024, 2025 dan 2026.

Selain itu, untuk Lokasi pasar kemangi, salah satu pedagang inisial Jun sudah membayar sewa kios tahun 2026 senilai Rp 2.600.000 tapi ia tidak terdaftar di UPT Pasar sebagai data pedagang sehingga otomatis uang yang ia setor tidak masuk ke kas Pemkot Pangkalpinang.

Pedagang lainnya, inisial Is juga telah membayar sewa kios senilai Rp 3.900.000 untuk tiga Los, namun masih tercatat sebagai pedagang yang menunggak pembayaran selama 1 tahun.

Secara keseluruhan jumlah tunggakan pedagang di pasar Kemangi ini tercatat sebesar Rp 59.800.000 dari 11 pedagang yang terdata menunggak.

Bila di jumlah kan, Total tunggakan dari kedua pasar yang di pungut oleh Muzayyin sebagai juru pungut ini mencapai Rp 87.700.000 yang sudah ditagih namun di duga tidak disetor ke Kas Pemkot Pangkalpinang.

Untuk memperjelas apakah benar Muzayyin telah melakukan pungutan uang sewa kios dan kemana uang tersebut ia setor, media yang tergabung dalam organisasi media Pro Jurnalis Media (PJS) Bangka Belitung ini telah dua kali melakukan konfirmasi kepada Muzayyin guna meminta penjelasan.

Pada Jum’at 4 September 2026 lalu, Muzayyin tidak menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan whats’app yang di kirim pada pukul 16.50 wib.

Selanjutnya Ketika dikonfirmasi Kembali pada Kamis, (10/09/2026) pukul 21.45, Muzayyin juga tidak menjawab 3 pertanyan yang disampaikan hingga berita ini di tayangkan.

*Tanggapan Mantan Kepala UPT Pasar

Sementara Mantan Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Firmansyah saat di konfirmasi, Jum’at (04/09/2026) terkait adanya juru pungut yang diduga mengambil uang sewa kios namun tidak disetor mengatakan, kalau persoalan tersebut sudah didata oleh Inspektorat dan Bakuda kota Pangkalpinang dan akan dikoordinasikan tindakan selanjutnya.

Firmansyah menjelaskan, untuk melaksanakan tugasnya, masing masing juru pungut memiliki SK yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Kepala UPT Pasar.

“Kalau jaman saya ya…saya yang tanda tangani SK nya”, ujar Firman.

Ia menambahkan, tehnis pungutan tersebut sebenarnya apabila bisa maka pedagang yang datang ke kantor, namun terkadang mereka (pedagang) setornya ke juru pungut.

Ketika ditanya apakah dirinya sebagai Kepala UPT Pasar saat itu mengetahui ada pedagang yang sudah setor ke juru pungut?, Firmansyah tidak menjawab secara jelas, hanya mengatakan apabila setoran ke juru pungut biasanya pada akhir tahun baru akan kelihatan mana yang belum bayar.

Terkait ada beberapa kios yang ditagih tetapi tidak masuk dalam daftar data pedagang di UPT Pasar, Firmasyah mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan berdalih kalau pedagang tersebut merupakan pedagang baru.

Kepala Inspektorat Pangkalpinang, Syahrial, belum memberikan penjelasan resmi terhadap temuan tim pendataan dan inventarisasi yang melibatkan Inspektorat.

Namun sebelumnya, Syahrial mengaku baru mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media.

“Berkenaan dengan pengawasan internal itu ada di sistem pengawasan internal di OPD. Kabar tersebut baru saya terima dari media online. Baru dibentuk Tim Inventaris oleh OPD dan Inspektorat diminta menjadi tim dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

*Pj Sekda Akan Panggil Pihak Terkait

Sementara , Pj Sekda Kota Pangkalpinang, Budianto, terkait persoalan ini mengatakan akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Terima kasih konfirmasinya. Dalam waktu dekat saya akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak,” ujar Budianto saat dikonfirmasi media.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran pedagang, proses pemungutan, pencatatan penerimaan hingga penyetoran retribusi ke kas daerah.

(Tim)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *