PANGKALPINANG, Wartanewsonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar.
Adapun dua Ranperda yang menjadi agenda pengambilan keputusan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Eddy Iskandar menyampaikan rasa syukur karena seluruh tahapan pembahasan kedua Ranperda telah dapat dilalui sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama dapat melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda yang telah melalui rangkaian tahapan pembahasan,” ujar Eddy Iskandar.
Ia menyampaikan, pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, proses pembahasan telah dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah melalui tahapan pembahasan serta fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, pada hari ini kita akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir.
Tujuh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, serta Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan, menyampaikan pandangan dan sikap fraksinya terhadap kedua Ranperda.
Dalam penyampaian pendapat akhir tersebut, fraksi-fraksi DPRD Babel memberikan dukungan dan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan terhadap Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah di bidang pajak dan retribusi daerah agar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi bagian dari upaya penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan sesuai mekanisme DPRD.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat regulasi daerah melalui proses pembahasan yang terukur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(*)






