Beranda / Uncategorized / BRiNST Minta Majelis Hakim Tipikor Perhatikan Ini

BRiNST Minta Majelis Hakim Tipikor Perhatikan Ini

Anomali PT Timah Sebagai Pemilik IUP

Wartanewsonline.com, Pangkalpinang – 9 mitra PT Timah Tbk dalam lokasi izin usaha pertambangan (IUP) mereka di Kabupaten Bangka Selatan. Bersama 2 mantan direksi PT Timah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Babel Resources Institute (BRiNST) meminta majelis hakim Tipikor Pangkalpinang, menjadikan kearifan lokal sebagai dasar pertimbangan.

Usai melakukan analisis persidangan kasus korupsi tata niaga timah, BRiNST menilai perkara dengan 9 mitra dan 2 mantan direksi PT Timah sarat persoalan hukum. Dampaknya tidak berhenti di ruang sidang. 11 terdakwa hanyalah bagian kecil dari 375 mitra PT Timah, pada periode 2015-2022. 

9 mitra dengan 375 mitra bekerja dengan pola sama, yang terus berlangsung, sudah menjadi kearifan lokal. Sehingga putusan perkara ini akan menentukan arah pertambangan Timah. Begitu juga nasib rakyat penambang timah Babel,” kata Direktur Eksekutif BRiNST, Teddy Marbinanda. 

Ia menyampaikan, hingga saat ini rumusan pembayaran berbasis kg/SN dalam lampiran surat perjanjian mitra masih berjalan sampai sekarang. Jika rumusan yang sama dan masih dipakai dinilai sebagai perbuatan pidana pada satu perkara, status hukum setiap pembayaran serupa ikut dipertanyakan. Ini bukan lagi soal sembilan terdakwa, tetapi soal kepastian hukum bagi seluruh sistem kemitraan.

“Mitra tidak bekerja atas kemauan sendiri. Hubungan kerja antara PT Timah dan mitra berlandaskan perjanjian kemitraan, Surat Perintah (SP), dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan, dikendalikan, dan diawasi oleh PT Timah,” papar Teddy

Putusan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst halaman 1797 sendiri memuat rincian Bijih ke PT Timah (SPK) sebanyak 58.772.965 kg SN. Rincian itu memuat jumlah tagihan, PPN masukan, PPN terutang dan PPh 23. Transaksi tercatat secara formal dan administratif, serta milki kewajiban pajak yang diperhitungkan.

“BRiNST mempertanyakan satu hal mendasar. Jika dokumen perikatan dan perintah kerja diterbitkan oleh PT Timah, mengapa pihak yang menerbitkan, menyetujui, membayar, dan mengawasi dokumen itu tidak diuji sama kerasnya dengan mitra di lapangan?,” ungkap Teddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *